Kategori: Hukum

Kejati Papua Barat Tahan 4 Tersangka Perkara Tipikor Kredit BRI Manokwari, Rugikan Negara Rp7,3 Miliar

PAPUA BARAT –  Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota pada periode 2020-2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksan Tinggi Papua Barat (Kajati) Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam keterangan rilisnya, Sabtu (31/8/2024).

Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Zamzani, Mardiantos Suryo, Daniel Mohde Yakobus, dan Irwan P Wijaya. Penetapan ini diumumkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan nomor:

1. Prin – 05/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Muhammad Zamzani
2. Prin – 10/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Mardiantos Suryo
3. Prin – 11/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Daniel Mohde Yakobus
4. Prin – 12/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Irwan P Wijaya

“Keempat saksi telah memberikan keterangan kooperatif kepada penyidik. Kasus ini melibatkan dugaan rekayasa kredit oleh Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus yang bekerja sebagai pegawai Bank BRI, bersama dengan Mardiantos Suryo dan Irwan P Wijaya, yang diduga terlibat dalam proses pemberian kredit kepada nasabah yang hanya meminjam identitas,” ujar Kajati.

Dalam skema tersebut, Mardiantos Suryo dan Irwan P Wijaya, yang memiliki proyek pemerintah namun kekurangan modal, diduga meminta bantuan dari Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus untuk memproses kredit.

“Kredit tersebut diduga direkayasa untuk disetujui oleh Bank BRI, di mana uang hasil pencairan kredit dari sebelas nasabah sebagian besar digunakan untuk membiayai proyek dengan memberikan fee kepada nasabah pinjam nama,” kata Syarifuddin.

Tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu:

– Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

– Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil analisa audit internal BRI Papua, ternyata, terdapat kerugian sekira 7,3 miliar yang dilakukan oleh keempat tersangka.

“Sementara kerugiannya 7,3 Miliar. Nanti akan kami hitung kembali. yang jelas, malam ini kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhadap para tersangka,” pungkasnya.(Bc)

 

Terkini

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

SERDANG BEDAGAI – Gurat bahagia tidak dapat disembunyikan dari wajah Darmawan, seorang warga Desa Pekan…

9 Juni 2026