Kategori: Hukum

Polisi Cokok 6 Tersangka Jaringan Narkoba dari Dua Lokasi Berbeda

Palas.Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) mencokok enam tersangka jaringan narkoba jenis sabu.

Enam tersangka dicokok dari dua lokasi Kecamatan  berbeda di Kecamatan Barumun dan Barumun Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH didampingi KBO Narkoba,Iptu Eben Pakpahan mengatakan,  pengungkapan jaringan narkoba berawal dari laporan masyarakat.

Disalah satu rumah kontrakan  Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun dijadikan tempat  transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres langsung melakukan penyelidikan dan menemukan rumah dimaksud yang  dihuni seorang perempuan berinisial NSN (29),” kata Parlin Azhar, Jumat (24/10/2025).

Disaat hendak dicokok, NSN mencoba
membuang bungkusan celana dalam wanita yang ternyata berisi sabu seberat bruto 14,01 gram,” ujar Parlin.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan JKH (21) beserta barang bukti berupa tiga plastik berisi sabu, satu bal plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, dua ponsel, uang tunai serta  perlengkapan lainnya.

Saat diinterogasi, NSN mengaku mendapatkan sabu dari rekannya HRR (31), warga Desa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HRR bersama RH di depan sebuah penginapan di Lingkungan IV, Pasar Sibuhuan.

“Dari rumah HRR ditemukan timbangan elektrik, sedangkan dari rumah ISS alias Jelok, yang juga ditangkap kemudian, ditemukan sabu seberat 5,58 gram,” lanjut Kasat Narkoba.

Pengembangan berlanjut ke Desa Panarian, Kecamatan Barumun Selatan, di mana polisi menangkap MAH dengan barang bukti sabu seberat 1,15 gram,saat penggerebekan  turut diamankan MFH, diduga hendak membeli sabu dari pengedar jaringan narkotika.

“Untuk keenam tersangka masing -masing berinsial HRR,NSN,RH, MAH,JKH dan ISS alias Jelok ditetapkam sebagai pengedar narkotika,saat ini para tersangka telah ditahan di RTP Polres Palas,” kata Parlin Azhar.

” Sedangkan MFH, yang diamankan tanpa barang bukti namun hasil tes urinenya positif mengonsumsi metafetamin dan amfetamin, telah dikirim ke panti rehabilitasi,” tambahnya.

Iptu Palin Azhar menambahkan, kita tidak memberi ruang bagi jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Palas.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tandasnya.

(red/ibn)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026