Kategori: Hukum

Polisi Cokok 6 Tersangka Jaringan Narkoba dari Dua Lokasi Berbeda

Palas.Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) mencokok enam tersangka jaringan narkoba jenis sabu.

Enam tersangka dicokok dari dua lokasi Kecamatan  berbeda di Kecamatan Barumun dan Barumun Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH didampingi KBO Narkoba,Iptu Eben Pakpahan mengatakan,  pengungkapan jaringan narkoba berawal dari laporan masyarakat.

Disalah satu rumah kontrakan  Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun dijadikan tempat  transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres langsung melakukan penyelidikan dan menemukan rumah dimaksud yang  dihuni seorang perempuan berinisial NSN (29),” kata Parlin Azhar, Jumat (24/10/2025).

Disaat hendak dicokok, NSN mencoba
membuang bungkusan celana dalam wanita yang ternyata berisi sabu seberat bruto 14,01 gram,” ujar Parlin.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan JKH (21) beserta barang bukti berupa tiga plastik berisi sabu, satu bal plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, dua ponsel, uang tunai serta  perlengkapan lainnya.

Saat diinterogasi, NSN mengaku mendapatkan sabu dari rekannya HRR (31), warga Desa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HRR bersama RH di depan sebuah penginapan di Lingkungan IV, Pasar Sibuhuan.

“Dari rumah HRR ditemukan timbangan elektrik, sedangkan dari rumah ISS alias Jelok, yang juga ditangkap kemudian, ditemukan sabu seberat 5,58 gram,” lanjut Kasat Narkoba.

Pengembangan berlanjut ke Desa Panarian, Kecamatan Barumun Selatan, di mana polisi menangkap MAH dengan barang bukti sabu seberat 1,15 gram,saat penggerebekan  turut diamankan MFH, diduga hendak membeli sabu dari pengedar jaringan narkotika.

“Untuk keenam tersangka masing -masing berinsial HRR,NSN,RH, MAH,JKH dan ISS alias Jelok ditetapkam sebagai pengedar narkotika,saat ini para tersangka telah ditahan di RTP Polres Palas,” kata Parlin Azhar.

” Sedangkan MFH, yang diamankan tanpa barang bukti namun hasil tes urinenya positif mengonsumsi metafetamin dan amfetamin, telah dikirim ke panti rehabilitasi,” tambahnya.

Iptu Palin Azhar menambahkan, kita tidak memberi ruang bagi jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Palas.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tandasnya.

(red/ibn)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026