Kategori: Hukum

Sidang Lapangan Lahan 65, Mangara Tegaskan Tidak ada Kampung Kompak Bersatu : Itu Dusun 4 Desa Sampali

SAMPALI, DELI SERDANG – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar Sidang Lapangan perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat pagi (15/11/2024).

Sidang ini bertujuan memeriksa kondisi lokasi sengketa sebagai bagian dari proses hukum perkara nomor 377/PDTG/2024.

“Kehadiran kami di sini bukan untuk memutuskan siapa pemilik tanah, tetapi untuk melihat kondisi dan batas-batas tanah sesuai perkara aquo nomor 377/PDTG/2024,” ujar Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus SH di saat sidang di lahan sengketa.

 

Majelis Hakim, Simon Sitorus, SH (topi putih) saat pimpin Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/11/2024).

 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tergugat Mangara Manurung SH membantah kuasa hukum penggugat Martin Silalahi SH, yang mengatakan bahwa lokasi sengketa berada di Kampung Kompak Bersatu, Jalan Haji Anif.

“Setahu kami, tidak ada nama Kampung Kompak. Itu adalah Dusun 4 Desa Sampali,” tegas Mangara.

Terkait batas-batas lahan, kuasa hukum penggugat lalu menyebutkan bahwa sebelah utara berbatasan dengan Jalan Haji Anif, timur dengan gudang, selatan dengan tanah kosong, dan barat dengan sungai.

Penggugat menunjukkan beberapa dokumentasi berupa rumah yang telah diratakan dan tanda silang pada lahan-lahan yang belum direlokasi.

Hakim memastikan bukti tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara untuk dipertimbangkan di sidang berikutnya.

“Bukti yang diajukan akan dicocokkan dengan kenyataan di lapangan dan dilampirkan ke dalam berkas perkara,” kata Simon.

Di akhir sidang, Panitera lalu membacakan hasil sidang lapangan hari itu.

“Hasil persidangan setempat pagi ini, menurut versi penggugat bahwa objek perkara terletak di Kampung Kompak Bersatu Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau sesuai dengan gugatan,” kata panitera.

Kemudian, batas-batasnya sebelah timur dengan gudang-gudang, sebelah selatan tanah kosong tidak tahu siapa pemiliknya, sebelah barat berbatas dengan sungai/parit besar, sebelah utara dengan Jalan Haji Anif.

“Di atas objek perkara menurut para penggugat atau tiga lagi, yaitu penggugat 20 Hutajulu, penggugat Jokas Sinaga dan penggugat Silitonga, sisanya rumah yang mau direlokasi, keliling objek perkara sudah ditembok,” dibacakan Panitera.

Selanjutnya, menurut versi tergugat 1 dan tergugat 2 bahwa tidak ada Kampung Kompak Bersatu tetapi Dusun 4 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Batasnya utara, dulu pasar 4 sekarang Jalan Haji Anif, sebelah timur pergudangan, sebelah selatan tembok Haji Anif, sebelah barat Sungai Kera,” kaya Panitera.

Lalu, di dalam objek sengketa, ada banyak sisa-sisa reruntuhan lebih kurang 80 rumah yang sudah diratakan, dan ada rumah yang bertanda X adalah rumah yang direlokasi.

Menutup sidang, Majelis Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus SH mengatakan persidangan selanjutnya akan dilanjutkan di ruang sidang PN Lubuk Paka, Kamis tanggal 21 November 2024.

 

Suasana saat Sidang Lapangan untuk perkara sengketa Lahan 65, di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , Jumat (15/11/2024).

Bukan Kampung Kompak

 

Usai sidang lapangan, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, Mangara Manurung SH MH, menjelaskan bahwa aidang tersebut bertujuan untuk melihat kondisi nyata di lapangan sebagaimana yang tercantum dalam gugatan penggugat, termasuk gugatan provisi mereka.

“Ini adalah sidang lapangan di lahan 65 untuk melihat keadaan kondisi yang sebenarnya,” kata Mangara Manurung, SH, MH.

Mangara kembali menegaskan bahwa pihaknya membantah klaim yang menyatakan wilayah tersebut merupakan “Kampung Kompak”.

Ia mengatakan bahwa daerah tersebut adalah bagian dari tanah 65, termasuk Dusun 4, dan “Kampung Kompak” baru dibuat pihak penggugat.

“Ini bukan daerah Kampung Kompak. Yang kita ketahui, ini adalah bagian dari tanah 65 termasuk dusun 4. Kampung Kompak itu baru kemarin itu dibuat, dibuat mereka sendiri,” ucapnya.

Dikatakan Mangara, status kepemilikan tanah tersebut adalah milik tergugat 1 dan tergugat 2, yang telah diselesaikan melalui mekanisme dan aturan perbankan serta keuangan negara.

Kepemilikan tersebut juga telah diperkuat oleh putusan pengadilan nomor 71 yang telah inkrah hingga peninjauan kembali, sehingga mereka adalah pemilik sah satu-satunya atas objek tersebut.

“Dari status kepemilikan tentu ini adalah milik dari Tergugat 2 dan Tergugat 2. Sudah diselesaikan melalui mekanisme dan aturan perbankan keuangan negara,” sambung Mangara.

Ia menyebut bahwa masyarakat yang berada di lokasi tersebut berstatus sebagai penggarap.

“Terhadap mereka, pemilik tanah telah melakukan pendekatan secara kemanusiaan. Di antaranya dengan memberikan ganti rugi berupa uang tunai, jelasnya.

Sambung Mangara, bagi mereka yang belum memiliki rumah, pemilik tanah menyediakan relokasi dengan membangun rumah di lokasi yang sama serta memberikan sertifikat hak milik.

Mangara menegaskan bahwa pendekatan tersebut mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Keberadaan itu dikuatkan dengan putusan pengadilan nomor 71 dan sampai putusan yang sudah inkrah melalui peninjauan kembali dan mereka ini adalah pemilik satu-satunya objek tersebut,” tegasnya.

Terkait gugatan yang diajukan, ia menyatakan hal tersebut adalah hak masyarakat. Namun, ia membantah tuduhan pengrusakan yang disebutkan dilakukan malam hari.

Sementara itu, Julisman SH selaku kuasa hukum Tergugat 4, yang sebelumnya merupakan PTPN 2 dan kini PTPN 1 Regional 1, menegaskan bahwa tanah tersebut kini sah menjadi milik tergugat 1 dan tergugat 2 setelah adanya putusan pengadilan yang membatalkan klaim kepemilikan oleh PTP.

“Putusan pengadilan adalah hukum yang harus diikuti. Tanah ini sekarang milik tergugat 1 dan tergugat 2,” ujar Julisman.

 

Warga Relokasi Berterima Kasih

 

Sebelumnya, saat tiba di lokasi, rombongan majelis hakim dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus SH, disambut perwakilan warga relokasi.

Warga yang telah menerima relokasi rumah menyampaikan rasa terima kasih mereka atas perhatian yang diberikan.

Salah seorang warga, Parulian Boru Sitorus, mengungkapkan bahwa dirinya dan ratusan warga lainnya telah menerima rumah relokasi dan merasa nyaman dengan kondisi tersebut.

“Kami warga yang sudah menerima relokasi rumah. Nomor rumah kami sudah dapat dan kenyamanan pun sudah kami dapat,” ungkap Parulian.

Sidang ini juga menjadi kesempatan bagi warga relokasi untuk menyampaikan aspirasi. Parulian Boru Sitorus menjelaskan bahwa sekitar 50 kepala keluarga masih menunggu proses relokasi selesai.

“Ada yang sudah pindah, ada juga yang masih menunggu rumah selesai. Sebagian warga meratakan rumah mereka sendiri atau mendapat uang pengganti,” jelas Parulian. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026