Kategori: Nasional

JAMPIDUM Gelar Bimtek Nasional, Bahas Grand Desain Social Service Order

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) nasional yang membahas Grand Desain Social Service Order dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan institusi dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Bimtek yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, diikuti langsung oleh para Asisten Pidana Umum (Aspidum) dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Sementara para Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) mengikuti kegiatan ini secara virtual, Kamis (16/10/2025)

Selain itu, para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI juga turut hadir secara langsung. Kehadiran mereka dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun pemahaman sejak dini terkait paradigma baru dalam sistem hukum pidana nasional.

JAM Pidum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam rangka memantapkan kesiapan seluruh jajaran kejaksaan menghadapi implementasi KUHP baru.

“Manfaat Bimtek ini adalah untuk memastikan kesiapan kami menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Asep.

Selain itu, Asep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dan Plt. Wakil Jaksa Agung RI menambahkan bahwa pihaknya telah memastikan seluruh Aspidum memahami asas fundamental, norma baru, dan peraturan turunan dalam KUHP yang akan berlaku.

“Kami sudah pastikan bahwa para Aspidum memahami berbagai asas yang menjadi dasar KUHP baru. Mereka siap menerapkannya di wilayah kerja masing-masing mulai Januari 2026,” lanjutnya.

Bimtek ini juga menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum pidana, seperti Prof. Dr. Edi Setiadi dari Universitas Islam Bandung, Prof. Dr. Topo Santoso dari Universitas Indonesia, dan Prof. Dr. Pujiyono dari Universitas Diponegoro. Kehadiran para pakar ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman substansi materi dalam KUHP baru.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, baik jaksa senior maupun calon jaksa, agar mampu menegakkan hukum secara profesional, adil, dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional.(bc)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026