Kategori: News

Dua Dari 6 Pelaku Sindikat Curanmor Diamankan Polsek Sunggal

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal, kembali meringkus diduga sindikat pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dari kawasan Jalan Lintas Sidikalang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Dari 6 pelaku itu, pihak kepolisian terpaksa menembak kaki seorang pelaku utama serta penadah barang curian.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi AKBP Taryono Raharjo, Kabag OPS Kompol Pardamean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba serta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskan Kapolrestabes, pengungkapan itu berkat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ B/2117/ XII/ 2024/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 9 Desember 2024 dengan pelapor Faisal Sitorus (33) warga Jalan Eka Surya Kecamatan Medan Johor.

Selain itu, korban lainnya adalah Istika Nur (35) penduduk Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang dengan LP Nomor: LP/ B/ 75/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 13 Januari 2025.

Menurut Kapolrestabes, para pelaku adalah DP (16) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, BR (16) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, RR (15) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, RF (18) warga Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.

Selain itu, polisi juga membekuk FA (21) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal serta SHP (40) penduduk Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru selaku penadah dan keduanya ditembak polisi.

Para pelaku, beber Kapolrestabes beraksi di kawasan Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Selayang dan Jalan Pembangunan Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Beberapa orang pelaku, kata Gidion, ditangkap unit Reskrim Polsek Sunggal dari kawasan Jalan Lintas Sidikalang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tepatnya di salah satu warung nasi dengan tujuan kabur ke kawasan Kabupaten Samosir.

“Dua dari 6 pelaku, kita beri tindakan tegas terukur termasuk seorang penadah sepeda motor curian tersebut. Hal ini untuk efek jera para pelaku,” tegas Gidion.

Selain pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 2 unit Honda Vario, 1 Yamaha King, Kunci T, Handphone, dan pakaian pelaku.

“Para pelaku, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” pungkas Gidion. (HS)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026