Kategori: News

Dua Dari 6 Pelaku Sindikat Curanmor Diamankan Polsek Sunggal

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal, kembali meringkus diduga sindikat pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dari kawasan Jalan Lintas Sidikalang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Dari 6 pelaku itu, pihak kepolisian terpaksa menembak kaki seorang pelaku utama serta penadah barang curian.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi AKBP Taryono Raharjo, Kabag OPS Kompol Pardamean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba serta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskan Kapolrestabes, pengungkapan itu berkat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ B/2117/ XII/ 2024/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 9 Desember 2024 dengan pelapor Faisal Sitorus (33) warga Jalan Eka Surya Kecamatan Medan Johor.

Selain itu, korban lainnya adalah Istika Nur (35) penduduk Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang dengan LP Nomor: LP/ B/ 75/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 13 Januari 2025.

Menurut Kapolrestabes, para pelaku adalah DP (16) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, BR (16) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, RR (15) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, RF (18) warga Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.

Selain itu, polisi juga membekuk FA (21) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal serta SHP (40) penduduk Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru selaku penadah dan keduanya ditembak polisi.

Para pelaku, beber Kapolrestabes beraksi di kawasan Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Selayang dan Jalan Pembangunan Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Beberapa orang pelaku, kata Gidion, ditangkap unit Reskrim Polsek Sunggal dari kawasan Jalan Lintas Sidikalang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tepatnya di salah satu warung nasi dengan tujuan kabur ke kawasan Kabupaten Samosir.

“Dua dari 6 pelaku, kita beri tindakan tegas terukur termasuk seorang penadah sepeda motor curian tersebut. Hal ini untuk efek jera para pelaku,” tegas Gidion.

Selain pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 2 unit Honda Vario, 1 Yamaha King, Kunci T, Handphone, dan pakaian pelaku.

“Para pelaku, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” pungkas Gidion. (HS)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026