MEDAN-Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok terdakwa perkara perdagangan sisik tenggiling 1,2 kg dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan masing-masing denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, Selasa (3/10/23).
Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asepte Ginting, menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana perdagangan sisik tenggiling seberat 1.2 kg.
Sebagaimana, dikatakan Asep, dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Huruf d Undang-Unsang (UU) RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi,” ucapnya Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selanjutnya, Jaksa Asep pun membacakan poin tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oktario Sitio alias Rio dan terdakwa Bernando Gultom alias Ucok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya di ruang sidang Cakra 6.
JPU Asep pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa. Kata Asep, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi tumbuhan ataupun satwa yang dilindungi.
“Sementara, hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelasnya. (Red)
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…