Kategori: News

Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

MEDAN-Fredy Handoko terdakwa  perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 80 butir dengan berat bersih 23,6 gram ditumtut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman selama 7 tahun penjara diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (03/10/23)

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Purba selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra dihadapan Majelis Hakim diketuai DR. Sarma Siregar Penasehat Hukum terdakwa Desi Riana Harahap SH

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Herman Purba melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkam untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram,”kata JPU

Dikatakan JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkoba.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangam dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU.

Setelah membacakan nota tuntutan itu, Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai DR. Sarma Siregar menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan. 

Diketahui sebelumnya  terdakwa Fredy Handoko ditangkap polisi Jum’at  09 Juni 2023 sekira pukul 00.30 wib di Jendral Sudirman Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

“Terdakwa Fredy Handoko tanggap oleh saksi Roy B Simanjunta saksi Pardamean Harahap dan saksi Dionesius Simanjuntak yang merupakan anggota polisi Polrestas Medan,”ucap JPU.

Dikatakan JPU penangkapan terdakwa bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jendral Sudirman Kel. Anggrung  Medan Polonia, sering dijadikan tempat dalam peredaran narkotika.

Dijelaskan JPU, setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, dan polisi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut para  langsung melakukan penangkapan. 

Kemusian saat dilakukan pengeledahan,ditemukan barang bukti ber 80 butir narkotika jenis Pil Ekstasi dari dalam kantong celana sebelah kanan

“Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkas JPU. (Red)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026