MEDAN-Edo Kevin Ginting warga Kabupaten Karo, terdakwa perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram divonis Majelis Hakim selama 9 tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (29/8/23).
“Menjatuhkan terdakwa Edo Kevin Ginting dengan hukuman 9 tahun penjara,dendan Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim Ketua Happy Efrata.
Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa Edo Kevin Ginting melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan narkoba,
“Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahan, serta sopan selama mengikuti persidangan” ujar Happy Efrata.
Dijelaskan Majelis Hakim hukuman terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Erning Kosasih yang sebelu menuntut terdakwa selama 10 tahun, dendan Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menyikapi putusan Majelis Hakim terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
Usai membacakan putusan dan mendengarkan pernyataan terdakwa dan JPu kemudian Majelis Hakim menutup sidang.
“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya (Red)
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…