Kategori: News

Jual 30 Gram Sabu Sama Polisi, Diki dan Fadli Dituntut  9 Tahun Penjara

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Diki Setiawan dan Fadli Ramadhan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 30 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan hukuman selama 9 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2/23). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Firza Andriansyah menyebutkan, selain hukuman pidana, kedua terdakwa jaga di hukum denda masing -masing Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 9 tahun penjara, denda Rp.1 miliar subsidaer 6 bulan penjara,”sebut JPU.

Dikatakan Majelis Hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata JPU yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan, bahwa pada 26 November 2022 Diki Setiawan alias Diki dihubungi Tengku (lidik) untuk menemui Pian (lidik) dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram. 

Kemudian Diki menemui Pian di Bagan Percut Sei Tuan. Lalu Pian memberikan barang haram tersebut. Lalu Diki menyimpan sabu itu di tempat sampah. 

Selanjutnya, pada 2 Desember 2022 Diki dihubungi kembali oleh Tengku untuk mengambil sabu sebanyak 20 gram. Singkat.cerita, personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut mencium adanya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Tengku. 

Lalu pesonel polisi tersebut membeli (undercover buy) kepada Diki. Kemudian kedua pihak bersepakat untuk berjumpa  untuk membeli sabu 30 gram dengan harga Rp12 juta.   

Kemudian Diki mengajak Fadli Ramadhan untuk menjumpai pembeli di salah terminal bus di Jalan Sisingamangaraja. Setelah sampai dan ketemu pembeli, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut  membekuk kedua terdakwa

Untuk mempertanggunjawabkan, kedua terdakwa bersama barang bukti diboyong ke Kantor Ditres Narkona Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (esa)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026