Kategori: News

Jual 30 Gram Sabu Sama Polisi, Diki dan Fadli Dituntut  9 Tahun Penjara

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Diki Setiawan dan Fadli Ramadhan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 30 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan hukuman selama 9 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2/23). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Firza Andriansyah menyebutkan, selain hukuman pidana, kedua terdakwa jaga di hukum denda masing -masing Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 9 tahun penjara, denda Rp.1 miliar subsidaer 6 bulan penjara,”sebut JPU.

Dikatakan Majelis Hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata JPU yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan, bahwa pada 26 November 2022 Diki Setiawan alias Diki dihubungi Tengku (lidik) untuk menemui Pian (lidik) dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram. 

Kemudian Diki menemui Pian di Bagan Percut Sei Tuan. Lalu Pian memberikan barang haram tersebut. Lalu Diki menyimpan sabu itu di tempat sampah. 

Selanjutnya, pada 2 Desember 2022 Diki dihubungi kembali oleh Tengku untuk mengambil sabu sebanyak 20 gram. Singkat.cerita, personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut mencium adanya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Tengku. 

Lalu pesonel polisi tersebut membeli (undercover buy) kepada Diki. Kemudian kedua pihak bersepakat untuk berjumpa  untuk membeli sabu 30 gram dengan harga Rp12 juta.   

Kemudian Diki mengajak Fadli Ramadhan untuk menjumpai pembeli di salah terminal bus di Jalan Sisingamangaraja. Setelah sampai dan ketemu pembeli, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut  membekuk kedua terdakwa

Untuk mempertanggunjawabkan, kedua terdakwa bersama barang bukti diboyong ke Kantor Ditres Narkona Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (esa)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026