Kategori: News

Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2014, Ihwan Ritonga : Wajib Belajar MDTA Beri Bekal Kemampuan Beragama

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ihwan Ritonga SE MM menyampaikan bahwa hadirnya Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah untuk memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik.

Ini disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah di dua lokasi yakni, Jl Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dan Jl Raya Menteng No 379, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Minggu (9/4/2024).

Kedatangan Ihwan Ritonga disambut antusias ratusan warga yang merindukan kehadiran sosok yang dikenal berjiwa sosial tinggi ini. Saat memasuki lokasi acara, sejumlah ibu-ibu bahkan sudah meminta Ihwan foto bersama. Tersenyum, Ihwan pun menyambut hangat permintaan warga ini.

Mengawli sosialiasi, Ihwan Ritonga menjelaskan bahwa MDTA merupakan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap pengajaran pendidikan formal.

“Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di sekolah dasar atau yang sederajat kecuali Sekolah Dasar Islam Terpadu,” papar Ihwan.

Dikatakannya, MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun. Peserta didik MDTA merupakan siswa sekolah dasar atau sederajat yang beragama Islam. Dan kecuali yang berkebutuhan khusus dan Sekolah Dasar Islam Terpadu yang telah melaksanakan kurikulum yang diajarkan pada MDTA.

“Hadirnya Wajib belajar MDTA ini untuk memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh, dan berakhlak mulia,” jelasnya.

MDTA ini, sambung Ihwan, juga bertujuan agar peserta didik menjadi warga negara yang mempunyai kepribadian, percaya diri, sehat jasmani, dan rohani serta berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Selain itu, legislator yang sudah duduk 2 periode di DPRD Kota Medan ini menegaskan, tenaga pendidik MDTA harus memiliki kompetensi, kepribadian, dan ilmu mendidik (paedagogik).

“Tenaga Pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan mempunyai tugas mendidik atau mengajar pada MDTA,” tegas Ihwan Ritonga.

Selanjutnya, ia menyampaikan MDTA dapat diselenggarakan secara mandiri baik organisasi, lembaga dan pemerintah. Atau juga dapat dilakukan secara terpadu dengan sekolah.

Namun ditegaskan Ihwan, setiap orang atau badan penyelenggara MDTA wajib memiliki izin yang diterbitkan Menteri Agama Republik Indonesia atau pejabat yang sesuai peraturan berlaku.

“Terkait pengelolaan dan pembiayaan Wajib Belajar MDTA, merupakan tanggung jawab penyelenggara. Namun pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sarana pendidikan maupun dana penunjang pendidika sesuai kemampuan daerah dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Ihwan juga menegaskan bahwa bagi peserta didik kurang mampu Wajib Belajar MDTA berhak memperoleh bantuan dari pemerintah. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026