Kategori: Hukum

Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara Terdakwa Nina Wati Kasus Casis Polri-TNI

Medandaily.com – Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli, menuntut terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan calon siswa Polri.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Surya Siregar saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli, Kamis (22/5/2025).

JPU Surya menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Surya.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp500 juta.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 12 orang anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter,” jelas JPU Surya.

Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga Kamis (29/5/2025) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Di luar ruang sidang, JPU Surya menegaskan bahwa Nina Wati menjalankan aksinya tidak seorang diri. Sebelumnya, pihaknya telah menuntut terdakwa Supriadi merupakan oknum anggota Polri berpangkat Iptu, dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dalam berkas terpisah.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Supriadi adalah pihak yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati, serta menjadi inisiator dalam penipuan ini,” ujarnya.

Menurut JPU, sebagai anggota Polri aktif, Supriadi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menipu dan mencoreng institusi.

Terdakwa Supriadi kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, setelah sebelumnya divonis satu tahun penjara.

JPU Surya dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

Pada Juli 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban lewat jalur “sisipan” pada seleksi tahun berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan.

Terdakwa bahkan sempat membuat kwitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima.

Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar.

(mdc/red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026